Unit PPA Jadwalkan Periksa Kejiwaan Siska

Halosumsel.com-

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Poresta Palembang akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap Siska Noprian (23) tersangka penganiayaan terhadap putra kandungnya sendiri Bryan Aditya Fadhillah (4) hingga meninggal dunia.

“Ini dilakukan untuk memeriksa kesehatan, kejiwaan dan keprilaku pelaku, “ungkap Kasat Reskrim
Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Ipda Heni Kristyaningsih, Rabu (23/11).

Selain itu, lanjut Maruly, pihak juga akan memeriksa saksi-saksi dari keluarga pelaku antara lain tetangga dan keluarga suaminya untuk mengetahui apakah selain pelaku, ada oaring lain yang pernah melakukan penganiayan terhadap korban. Karena polisi mendapati banyak bekas penganiayaan (luka) di tubuh korban.

“ Sejauh ini keadaan pelaku normal-normal saja, apalagi kesahatannya. Dan ketika diperiksa anggota Unit PPA, pelaku dapat menjawab pertanyaan petugas dengan kooperatif,” ungkap Marully.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Marully. Pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau pasal 80 ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siska Nopriana (23) diamankan aparat Unit PPA Polresta Palembang karena menganiaya putra kandungnya dengan cara menendang sebanyak dua kali di bagian dada. Hingga anaknya, Bryan Aditya Fadhillah (4), meninggal dunia. Hanya karena kesal dengan suaminya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top