Terungakap Dipersidangan, Ada Jatah THR Untuk Kapolres dan Kajari Banyuasin

Halosumsel-

 Ada aliran dana tunjangan hari raya (THR) untuk Kapolres dan Kajari kabupaten Banyuasin sebagai fakta baru pada sidang tipikor kasus ijon proyek di Kabupaten Banyuasin yang melibatkan Bupati (non aktif) Yan Anton Ferdian, Rabu (22/2).
Staf Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin Wahyu Budi menjadi saksi untuk terdakwa Yan Anton Ferdian mengungkapkan, diperintah oleh Kadisdik Umar Usman untuk membagikan uang THR kepada Kapolres Banyuasin Rp50 juta, Kajari Rp20 juta. ‘’Yang mencatat penerima THR juga saya,’’ kata Wahyu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arifin.
Selain Kapolres dan Kajari, tambahnya, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari, serta Kanit Tipikor bersama Kasat Reskrim juga menerima uang masing-masing Rp5 juta. “Uangnya dari Pak Umar Usman, saya hanya diminta untuk membagikan. Setahu saya ini sebagai THR. Sumber uang itu dari mana saya tidak tahu,” tegas Wahyu.
Sedangkan Kepala Bidang Program Disdik Banyuasin Sadiman yang juga menjadi saksi mengatakan, setiap tender di Disdik Banyuasin sudah ditetapkan nama pemenang proyek tersebut, meskipun proses lelang belum dilakukan. “Setiap lelang nanti ada surat yang masuk nama pemenangnya. Yang menyiapkan Sutaryo,” jelasnya.
Ia mengaku, tidak dapat banyak berbuat apa-apa meskipun Sutaryo adalah bawahannya. Sebab, terdakwa sendiri merupakan orang dekat dari Kepala Dinas Pendidikan (Umar Usman). “Dari Kepala Dinas langsung ke Sutaryo untuk memberikan nama-nama pemenang proyek,” paparnya.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 10 saksi yakni Merki Bakri selaku Kadis Pariwisata (mantan kadiknas Banyuasun), Reza Fahlevi PNS Diknas Banyuasun, Wahyu Setiabudi PNS Diknas Banyuasin, Sadiman PNS Kabid Pendidikan Dasar Diknas Banyuasin, M Meilan selaku Kasi Pembinaan Dinas Pasar Banyuasin, Apriansyah selaku kasi perencanaan Pemkab Banyuasin, Ahmad kadafi selaku direktur PT Suryaman Sentosan, Ardian Candy, Rahmat Setiawan dan Sopran Nurozi selaku Asisten III Bidang Umum Pemkab Banyuasin.
Hingga berita ini diturunkan baru dua saksi yakni Wahyu Setiabudi dan Sadiman yang memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Seperti diketahui, fakta persidangan sejak 2014-2016, Yan Anton Ferdian telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari rekanan Disdik Banyuasin Zulfikar Muharrami. Jumlah itu merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar. (doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polres Banyuasin Tangkap Serang Kapal Maut
Next post Tegakkan Disiplin, Korem Gapo Lakukan Pengecekan Identitas Anggota