Halosumsel-
Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) hingga kini kinerjanya masih menjadi pertanyaan ditengah kehidupan masyarakat kurang mampu, sebab pada musim penerimaan siswa baru serta pengurusan KK, KTP dan Akte Kelahiran Anak banyak menduga masih ada praktik pungutan liar terjadi.
Banyak orang tua calon wali murid yang kebingungan tatkala putra-putrinya setelah dinyatakan lulus dari TK dan hendak melanjutkan sekolahnya terkendala umur, karena saat musim penerimaan siswa baru anak mereka rata-rata kurang1 s/d 3 bulan dari usia 6 tahun.
Syarat bisa diterima menjadi siswa SD ada ketentuan usia anak minimal 6 tahun, maka dengan ketentuan itu terpaksa para wali murid disarankan harus merubah KK dan Akte Kelahiran Anak dan merepotkan lagi bagi orang tua bahwa anaknya yang masih kurang dari usia 6 tahun dibawa ke dokter physekolog.
Dengan ketentuan yang sedemikian jelas memunculkan permasalahan baru bagi para wali murid, sebab secara logika anaknya lahir diluar nikah, dengan perubahan KK dan Akte Kelahiran Anak jelas tidak sama tentu identitas anak dengan di ijazah yang diperoleh selama menjadi siswa TK termasuk tidak sesuai dengan buku pernikahan orang tuanya dan adanya perubahan tersebut tidak terlepas adanya modus pungutan liar terjadi, demikian keluh-kesah Sony P warga Banyuasin salah satu keluarga wali murid kepada wartawan (29/7) yang sedang mengurus perubahan KK dan akte kelahiran kekantor Disdukcapil Pemkab Banyuasin melalui perantara oknum.
Yang diherankan olehnya, mengapa di negara ini sudah terbentuk tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) namun mengapa di wilayah Banyuasin belum terlihat aktipitasnya, padahal tim tersebut sudah tersebar luar melalui media sosial dan rasanya tidak mungkin kalau sampai disetiap daerah tidak terbentuk, tanyanya heran.
Terkait dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 (empat) fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)dengan perpres nomor 87 tahun 2016.
Untuk itu kata Sony, agar Satgas yang sudah terbentuk dan sudah diberi kewenangan supaya dapat melaksanakan tugas dengan cepat sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, pungkasnya.
Sementara anggota komisi 4 DPRD kabupaten Banyuasin H Saharudin saat dibincangi wartawan terkait Perpres no.87 tahun 2016 dikatakan, jika hal itu dilakukan pihak sekolah sesuai dengan hasil keputusan bersama dan jelas peruntukannya dipikirnya tidak bermasalah.
Namun jika dari 58 poin yang dilarang pada Perpres tersebut, tentunya peran satgas saber pungli harus sudah berjalan di bumi Sedulang Setudung ini.
Tetapi kalau masalah siswa diminta untuk membuat identitas baru itu belum melihat ketentuannya termasuk bagi siswa diminta memfotokopi buku paket misalnya jelas itu tidak bisa dibenarkan, apalagi itu sekolah negeri, ujar wakil rakyat juga pemilik yayasan pendidikan di Banyuasin.
H Harun Syamsudin yang sempat diminta konfirmasinya mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui dengan Perpres yang dimaksud bahkan beliau meminta disharekan Perpres yang dilansir melalui WhatsApp pribadinya sembari berjanji akan mempelajari materinya dulu, jawabnya singkat.(waluyo)