Kunjungan Tim Badan Legislasi DPR RI Ke Sumsel

 

Halosumsel.com –

Dalam kunjungan kerja Tim Badan Legislasi DPR Republik Indonesia (RI) ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang terkait dengan kebakaran hutan.

Tim Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim, H Totok Daryanto, SE dari (Fraksi PAN) yang diikuti 8 (Delapan ) Anggota lainnya yakni, Adian Yunus Yunak Napitupulu (Fraksi PDI P), My. Esti Wijayanti (Fraksi PDI P), H Dadang Muchtar (Fraksi P6), Martin Hutabarat (Fraksi Partai Gerindra), Siti Mukaromah (Fraksi PKB), Drs. H.M. Martri Agoeng (Fraksi PKS), Hj Yayuk Sri Rahayu Ningsih (Fraksi Nasdem) serta Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Fraksi Hanura), kedatangan mereka disambut baik oleh Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki di Ruang Rapat Bina Praja (Pemprov Sumsel). Rabu (22/6)

Dalam pertemuannya Ketua Tim Badan Legilasi DPR RI, Totok Daryanto mengatakan, kunjungan kami ke Sumsel memang apa yang sudah kita lakukan ini sangat penting yaitu persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurutnya, karhutla telah menjadi fenomena yang terjadi dinegara ini, untuk melihat kerugian sangat besar sekali mulai dilihat dari tahun 2016, tentu yang paling menderita itu  masyarakat apalagi berdekatan dengan lokasi karhutla yang pasti sangat terkena sekali dampaknya.

Ia menilai, kerugian akibat kebakaran hutan itu mencapai 20 triliun, ini suatu kerugian yang sangat besar. “oleh sebab itu, kita harus mengatasi bersama-sama dan kami berterimah kasih kepada Pemprov Sumsel telah ada perda yang terkait dengan kehutanan,” tuturnya

Ia memaparkan, Dari sisi aturan hukum, terdapat 5 (Lima) Undang-undang yang terkait dengan kehutanaan, yaitu (Pertama), undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, (Kedua), Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tenatng kehutanan menjadi undang-undang, (Ketiga), undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (Keempat), undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, (Kelima), Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Dari 5 undang-undang tersebut, ada 3 UU yang menarik, UU nomor 41 tahun 1999 kalau ada yang membakar hutan akan dikenakan sanksi,  apabila disengaja diancam berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (3) dengan pidana penjara palin lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar, Lalu apabila karena kelalaian diancam berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar, kemudian UU nomor 32 tahun 2009 pelaku pembakar hutan dipenjara paling singkat 3 tahun dan 10 tahun palin lama dengan denda Rp. 3 sampai Rp. 10 Miliar dan UU nomor 39 tahun 2014 diberikan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp. 10 Miliar untuk perbuatan yang sengaja atau mengeolah lahan dengan cara membakar,” terang Totok

Lanjut ia mejelaskan, kedatangan Tim legilasi DPR RI terutama mendapatkan masukan-masukan dari sisi perundang-undangan apa yang masih kurang dari penegak hukum sehingga kami akan menyempurnakanya. “kami berharap kedepan Provinsi Sumsel untuk mempersiapkan dalam mengatasi Karhutla jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2015,” tandasnya

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki menyampaikan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan kebakaran tinggi yang berulang hampir setiap musim kemarau. “untuk luas wilayah 1,42 juta hektar yang terbesar disepanjang Musi Timur dari wilayah OKI hingga perbatasan Banyuasin dan Jambi lalu terdapat di Kabupten PALI, Muara Enim dan Musi Rawas Utara kemudia tahun 2015 terjadi kebakaran hutan yang terluas akibatnya menimbulkan kerugian $ 161 Miliar atau Rp. 221 Triliun,” tututnya

Ishak menambahkan, sejak dari dulu Pemerintah dan DPR sepakat perlu ditetapkannya aturan hukum tentang pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran serta sanksi administratif. UU yang terkandung didalamnya tentang kebakaran hutan dan lahan yaitu, UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, (Kedua), UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (Ketiga) UU noor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.ketiga undnag-undang tersebut diaantaranya mengatur persolan yang sama, yaitu kebakaran.

“sependapat dengan upaya Badan Legilasi DPR RI yang memulai upaya melakukan pemantaun dan peninjauan terhadap UU terkait Karhutla, kami berharap agar terwujud harmonisasi dan keserasian serta tidak bertentangan antara peraturan perundang-undangn yang satu dan lain,” pungkasnya

Lanjut Ishak menjelaskan, Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel telah membuat dan mengesahkan perda Provinsi Sumsel Nomor 8 tahun 2016 tentang pengendalian karhutla yang disahkan pada tanggal 21 April 2016 yang mengatur Pemerintah, masyrakat, dan sektor swasta tentang cara pencegahan, penaggulangan, penanganan pasca   kebakaran karhutla.

“dengan adanya perda ini agar tidak menambah rumitnya para penegak hukum, namun akan mempermudah aparatur penegak hukum didaerah dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi tindak pelanggaran terkait karhutla,” pungkasnya

(Sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top