PALEMBANG, Halosumsel.co.id –
Dimoment Dirgahayu RI ke-73 Tahun, sedikitnya tiga nara pidana (napi) mendapat remisi bebas murni, yaitu napi tersandung kasus penipuan dan narkoba. Dari 490 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang, hanya 261 napi, yang memenuhi syarat mendapat remisi.
“Jumlah seluruh warga binaan disini berjumlah 490 orang. Yang kita ajukan mendapat remisi berjumlah 421, namun yang memenuhi syarat hanya 261 orang saja, yang tidak memenuhi syarat 160 orang. Sementara napi bebas murni ada tiga orang dan delapan orang menjalani subsider,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Siti Zahro kepada wartawan online media ini, Jumat (17/8).
Dikatakan Wanita Asal Lahat ini, jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang ini tercatat 80 persen tersandung kasus narkoba, sedangkan 20 persennya tersandung kasus kriminal. Napi yang belum mendapat remisi, dikerenakan ada beberapa kendala.
“Penyababnya bisa dikarenakan SK (Surat Keterangan) nya belum ada, vonis belum datang atau juga terkena PP 99. Nah, yang dimaksud PP 99 ini kasusnya tidak lain masalah Tipikor, Human Traffiking, Teroris, Bandar ataupun Kurir Narkoba yang divonis diatas lima tahun ke atas),” paparnya.
Dipenutup wawancara, Zahro menghimbau kepada masyarakat agar tidak ‘menyisihkan’ mantan warga binaan (napi_red).
“Hendaknya pemerintah, khususnya masyarakat memberikan kesempatan kedua bagi mereka. Jangan diperlakukan tidak baik atau disisihkan di masyarakat, sebab selama disini juga mereka dibekali pembinaan maupun ajaran agama,” ujarnya. (agustin selfy)