H-1 Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup
Halosumsel.com –
Menyambut datangnya bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup satu hari sebelum (H-1) ramadhan.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Dedi Harapan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam termasuk panti pijat, karaoke keluarga tutup selama bulan ramadhan untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Lebih kurang ada 38 panti pijat yang ada di kota Palembang, tempat-tempat tersebut harus tutup total selama bulan ramadhan dan baru boleh beroperasi kembali setelah 2 hari sesudah lebaran (H+2),” ungkap Dedi, Selasa (31/5)
Dedi menambahkan, pihaknya akan segera membagikan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan agar dapat menutup sementara tempat usahanya.
“Sebelum ramadhan akan segera kita bagikan surat edarannya agar satu hari sebelum ramadhan tempat hiburan malam sudah tidak beroperasi total selama bulan puasa ini dan juga bagi rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa,” tukasnya
(aisyah)