Bejat, Ayah Tiri di Jarai Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Pagaralam.Halosumsel-

Perbuatan bejat dilakukan oleh Bas(49) warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, ia tegah melakukan pencabulan terhadap Mawar (Nama Samaran) anak tirinya sendiri yang saat ini masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 22 Desembar 2021, kecurigaan muncul dari Ibu korban, pada saat itu korban menghampiri orang tuanya (Ibu) melaporkan bahwa tangannya sakit, kemudian pada pukul 16.30 WIB, ibu korban hendak memandikan anaknya (Korban), lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat ditanya apa penyebabnya, korban hanya diam dan merasa takut.

Selanjutnya pada pukul 17.30 WIB, saat Ibu korban, hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar, korban kembali mengatakam bahwa kemaluannya masih sakit, setelah ditanya kembali apa penyebabnya. Korban mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya (Pelaku)  memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehinggah kemaluan korban mengalami sakit. 

Kesal dengan perbuatan pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai dan berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbutanya

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at  14 Januari 2022, sekira Pukul 06.05 WIB, Kami telah melakukan penangkapan terhadap Bastian (Pelaku), dan sudah dibawah ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal, Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,  Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).” Tegas Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan.ojie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pemkot Palembang Akan Gelar Festival Sekanak Lambidaro
Next post Pemkot Pagar Alam Berkolaborasi Dengan PT INKA Akan Bangun Kereta Gantung