Palembang, Halosumsel. Co. Id-
PR SBP perusahan yang bergerak di bidang corbeton di tutup paksa pihak pemerintah banyuasin melalui dinas Pol PP Perusahan tersebut sudah berofrasi sementar ijinya tidak pernah ada.
“Pt SBP ini tidak kantongi ijin baik ijin lingkungan dan Operasi pabrik, maka kita lakukan penyetopan paksa karna sudah berulang kali kita peringatkan agar perusahaan itu menghentikan secara paksa”.kata Indra Hadi kasad Pol PP Kabupaten Banyuasin
Indra hadi juga mengatakan bahwa pihak perusahan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun tentang lingkungan hidup,perda kabupaten banyuasin No 28 tahun 20 tetentang tataruang wilayah (Rt rw)
Pantauan dilapangan tampak perusahaan Yang bergerak di bidang cor beton itu tampak masih melakukan operasi dan tampuk pula puluhan karyawan masih melakukan aktipitas serti biasa dan seolah olah tidak mengetahui bahwa perusahan tempat mereka bekerja akan ditutup paksa oleh Pol PP.
Sementara itu pihak managemen Perusahaan SBP saat dimintai keterangan dengan adanya penyegelan terhadap perusaanya enggan berkomentar dengan berbagai dalih mulai baru senggi bekerja samapi mereka tidak punya wewenang untuk berikan keterangan .jk/tar)