
Penggugat Yakin PTUN Bakal Coret Paslon HDMY
Halosumsel
— Terkait gugatan yang dilakukan penggiat demokrasi, RM Ishak Badaruddin ke PTUN Palembang atas keputusan KPU Sumsel meloloskan pasangan Herman Deru – Mawardi Yahya segera disidang, Selasa (26/6).
Kuasa hukum penggugat, Herman Hamzah SH, saat ditemui Senin (25/6) mengaku jika pihaknya telah menerima pemberitahuan akan dimulainya sidang pertama di PTUN Palembang.
“Yang pasti kita sudah siap, dan saya optimis PTUN Palembang akan mengabulkan gugatan klien saya ini. Karena memang KPU Sumsel telah melakukan pembiaran atas persyaratan yang tidak sesuai prosedur sehingga meloloskan pasangan HDMY tersebut,” ujar Herman Hamzah.
Ditambahkan Herman, disamping menuntut dicoretnya pasangan HDMY ini, pihaknya juga akan melaporkan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Klien kita sangat serius atas gugatan ini, sehingga walaupun hari pencoblosan nantinya telah terlaksana namun gugatan akan jalan terus sampai diperolehnya kepastian hukum,” tambah Herman lagi.
Sebagaimana diberitakan, KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel digugat ke PTUN Palembang atas keputusan yang meloloskan pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai calon Gubernun dan Wakil Gubernur Sumsel.
Penggugat melihat ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan tersebut saat mendaftar di KPU Sumsel. (Ril)