Halosumsel.com-
Pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang terjadi hampir setiap tahun telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus mengalakan penegakan hukum agar memberikan efek jera.
“Upaya itu sudah kami lakukan dilapangan. Memang publik terus memonitor penegakan hukum, untuk itu perlu kita kembangkan bersama-sama baik dengan Polri, Mahkamah Agung, dan PPATK,” ucap Menteri LHK Siti Nurbaya saat ‘Launching Lokakarya dan Pelatihan Nasional Penangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekataan Multidoor’ di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (29/2).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan untuk melakukan upaya langkahan pencegahan. Namun pada dasarnya, pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan wajib yang perlu ditangani oleh seluruh stakeholder. “Tetapi beberapa kebijakan terkadang mengait dengan kebijakan pemerintah. Makanya kita selalu melakukan koodinasi dengan kementerian dan institusi lain,” jelas Siti.
Dari aspek sumber daya alam, sambungnya, tidak mudah untuk menerapkan penegakan hukum kepada perusahaan. Untuk itu, Siti menghibau para pejabat daerah untuk selalu melakukan koordinasi di lapangan. “Disatu sisi perusahaan memikirkan secara corporate dan ekonomi,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Kemanan Polri Putut Eko Budi Seno mengatakan, pada kasus kebakaran tahun lalu pihaknya telah mengerahkan 700 lebih personil dalam membantu pemadaman kebakaran. “Kami telah melakukan peningkatan kesadaran masyarakat dan sosialisasi kepada masyarakat dalam pengelolaan perkebunan,” ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan penyidikan. Berdasarkan laporan yang masuk terdapat 280 kasus kebakaran, 199 kasus dilakukan perorangan. “Modus pelaku, sengaja membakar hutan karena cepat, murah, dan efisien,” pungkas Putut.
Ia menilai memang penyebab kebakaran disebabkan ulah manusia. Namun mereka rata-rata tidak tahu dampak kebakaran hutan. “Perusahaan atau perorang sengaja membakar lahan yang tidak produktif sehingga bisa menanam bibit dan mengklaim asuransi. Memang penyebab kebakaran karena ulah manusia,” tukas Putut.
Dikesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachman menambahkan penangan hutan merupakan pekerjaan besar. Karena pelastarian hutan bukan hanya bermanfaat unk kita tapi untuk masa depan generasi bangsa. “Memang perlu mendapatkan perhatian bersama. Karena kebakaran hutan setiap tahunnya merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun,” terangnya.
Selain kerugian, Noor mengatakan kabut asap juga berdampak pada kesehatan, menghambat transportasi, dan menimbulkan protes dari negara tetangga. “Faktanya, perusakan hutan terus terjadi bahkan dilakukan sengaja. Dengan tujuan menimalisir pengeluaran. Tentunya ini menimbulkan perhatian mendalam,” lontar dia.
Ia menilai penegakan hukum atas rangkaian aktifitas ilegal harus diminimalisir. Makanya penegakan hukum harus lebih maju. “Secara khusus, saya mengingatkan bahwa betapa pentingnya dalam kasus ini maka harus mengejar perusahaan. Namun terkait perusahaan, bukan hal yang mudah, makanya perlu persamaan persepsi,” kata Noor.(sofuan/rel)