Modus Pinjam Motor Pulang Ke Rumah Ternyata Digadaikan

Halosumsel-
Akbar Septiadi alias Ali (20) warga Jalan Ratu Sianum Lorong Pemancar No 25 RT 31 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Timur II, Rabu (17/5).

Buruh ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2014 BG-4374-AAJ milik korban Alvin Saputra (24) warga Jalan Bambang Utoyo Gang Hidup Baru Kelurahan 5 Ilir, yang dipinjam dengan modus pulang ke rumah untuk mandi dan ambil uang pada Kamis (4/5) lalu.

“Motor itu sebelumnya saya pinjam pak. Saya pura-pura saja pulang ke rumah untuk mandi dan mengambil uang pak. Sepeda motor itu saya gadaikan di kawasan Sako dan uangnya telah habis pak,” terang tersangka saat diinterogasi petugas.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SH membenarkan penangkapan tersangka.

“Kami masih mengambil keterangan tersangka,” jelasnya singkat. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top