Halosumsel.com –
Sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2011 Pasal 9 mengenai Retribusi Umum Penyelenggaraan Transportasi, ditetapkan bahwa tarif parkir kendaraan motor Rp1000 dan mobil Rp2000.
Terkait hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang telah menyebar sekitar 16 spanduk yang berisi ketetapan tarif parkir sesuai Perda beserta nomor hotline untuk laporan masyarakat yang menemukan adanya Juru Parkir (Jukir) yang mengambil tarif yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan ke 16 titik yang telah dipasang spanduk antara lain didaerah Pasar 16 Ilir, Halte Bappeda, Masjid Agung, Masjid Lama, Pos Ampera, Benteng Kuto Besak (BKB), Riverside dan lain sebagainya.
“Sudah 16 spanduk yang telah kita pasang dari 20 yang ada. Kita pasang didaerah yang strategis agar masyarakat bisa melihat tarif yang sebenarnya, selain itu kita minta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada Jukir yang meminta tarif diluar Perda di nomor hotline yang sudah disediakan yaitu di 081278317505,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin (27/6).
Untuk masyarakat yang melapor, lanjut Sulaiman, harus mempunyai informasi yang lengkap seperti nama pelapor, alamat, tempat kejadian, jam, no hand phone. “Sebab nomor itu nanti akan kita hubungi lagi, jadi harus tetap aktif dan sebaiknya pula masyarakat bisa langsung datang ke pos terpadu yang berada di BKB dan bawah Ampera guna melaporkan secara langsung,” tandasnya
(Aisyah)