
KPUD Muba Akan Lakukan Tes Kesehatan
Halosumsel.com-
Ketua KPUD Muba, H Firdaus Marvels usai menerima Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dodi-Beni kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima pendaftaran dari paslon diusung parpol. Untuk selanjutnya pihaknya akan langsung menjalankan tahapan berikutnya yakni tes kesehatan sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan harus melalui pemeriksaan berkas yang diserahkan oleh paslon dari parpol.
“Kita akan lakukan tahapan berikutnya bagi paslon yakni tes kesehatan terlebih dahulu di RSUP Moh Hoesin Palembang, karena RS itu yang ditunjuk untuk rujukan, nanti juga pada tes narkotika sendiri sample yang diambil mulai dari urine, darah dan rambut akan dilakukan oleh pihak BNN pusat, yang mana sample yang diambil akan dibawah ke Jakarta, jelasnya saat diminta komentarnya (22/9) semalam.
Terpisah, paslon Dodi Reza Alex mengatakan sebagai kandidat Bupati siap ikuti aturan dan tahapan yang telah ditetapkan, disinggung terkait target persentase kemenangan, Dodi menyampaikan, bagi kami berdua bukanlah persentase yang dicari, tapi menciptakan pemilukada yang damai aman, tanpa muncul konflik dengan menunjukkan politik santun bertarung melalui ide dan konsep yang ditawarkan kepada warga.
“Kami akui, yang pasti target yang dicapai harus menang, tapi yang paling penting kita bersama-sama mewujudkan pilkada yang diselenggarakan secara serempak tahun 2017 mendatang di Muba menjadi pilkada percontohan di Indonesia”, ucapnya santai.
Masih kata Dia yang paling penting, lanjut anggota DPR RI ini, nilai persentase pemilih yang kami ingin tingkatkan dari Pemilu tahun-tahun sebelumnya dengan memberikan program-program nyata, karena animo masyarakat untuk memilih haruslah memberikan keinginan yang dibutuhkan oleh warga itu sendiri. ” Kami yakin dengan pengalaman serta program yang jelas akan memberikan yang terbaik sehingga partisipasi pemilih bisa lebih baik”, katanya.
Sementara, calon Wakil Bupati Beni Hernedi yang saat ini juga sebagai Plt Bupati Muba pada komentarnya menambahkan, terkait PKPU nomor 5 tahun 2016 yang mewajibkan cuti selama empat bulan.
“Saya akan mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut dan mengikuti aturannya dengan mengajukan permohonan dengan Gubernur, apalagi tadi salah satu syarat ketika pendaftaran mengajukan surat bersedia cuti. Namun bisa saja berubah, karena di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada keputusan”, jelasnya. (waluyo)