KPU Sumsel Laporkan Balik Rustam Cs Ke Polda

Halosumsel.com-

Diduga telah mencemarkan nama baik KPU Provinsi Sumsel  dan berpotensi dapat menggangu tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Sumatera Selatan, KPU Provinsi Sumatera Selatan melaporkan balik mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang dimotori Rustam dan kawan-kawan ke Polda Sumsel.

Laporan dilakukan melalui kuasa hukum KPU Provinsi Sumsel M Husni Chandra, SH, MHum diterima  KSPK Polda Sumsel  Nomor  STTLP/162/III/2016/SPKT Tanggal 2 Maret 2016.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel divisi Hukum Ahmad Naafi kepada wartawan, Rabu (2/3) mengatakan keputusan  pelaporan terhadap mantan komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu telah melalui mekanisme pleno komisioner.

Dasar Pertimbangan tidak lain untuk menegakkan tanggung jawab KPU dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara  dan amanat untuk menjalankan tugas sudah merupakan komitmen dan amanah bagi KPU dan tidak boleh terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menganggu tahapan Pilkada ,  kita terpanggil untuk tetap menegakkan legitimasi KPU,” kata Naafi seraya mengatakan Rustam Cs diduga telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Jo UU nomor 8 Tahun 2015.

Dikatakan naafi  tindakan melaporkan KPU Provinsi sumsel ke Polda Sumsel yang dilakukan Rustam Cs Senin (29/2) lalu  karena KPU Provinsi sumsel tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung  lalu dinilai pelapor sudah “Zhalim” padahal KPU Provinsi Sumsel hanya melaksanakan amanat Undang-undang dan tidak ada unsur zhalim yang bahasanya sangat tidak bermartabat. menurut dia hal inii  dapat menggiring opini publik tentang siapa yang berhak dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Secara hukum naafi menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sumsel hanya melaksanakan tugas sesuai perintah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 199/DKPP-PKE-III/2014 yang memerintahkan untuk memberhentikan tetap mantan ketua KPU Kabupaten Muba Rustam Effendi  dan empat komisioner lainnya Karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pada Pemilu legislatif 2014,  lalu KPU Provinsi sumsel  menerbitkan Surat Keputusan baru tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sekarang secara hukum sudah sah dan melaksanakan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin 2017 .

“Pelaksana Pilkada Muba 2017 adalah komisioner  Pengganti Antar Waktu yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Sumsel yang menggantikan Rustam dan kawan-kawan setelah  diberhentikan tetap.Mengingat bahwa putusan PTUN bersifat Erga Omnes atau keputusan yang bersifat berlaku  untuk umum karena sengketa administrasi merupakan sengketa dalam hukum administrasi public tapi yang bersangkutan (Rustam-Red) justru membawanya ke ranah Pidana. Jadi ada prosedur administrasi yang dapat dijalankan bukan melalui ranah pidana disertai bahasa  yang tidak santun,” kata naafi.

Lebih jauh dijelaskan mantan wartawan ini bahwa dalam Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata usaha Negara  bahwa adanya keadaan hukum baru berupa SK KPU Provinsi sumsel Nomor 17/KPTS/KPU.Prov-oo6/II/2015  tentang pengganti antar waktu  tanggal27 Februari 2015 menyebabkan hasil putusan TUN  MA sulit untuk dilaksanakan mengingat putusan TUN MA hanya membatalkan  SK Pemberhentian Rustam cs  bukan mengembalikan haknya sebagai komisioner dan tidak sama sekali menyentuh SK PAW, Putusan DKPP yang memberhentikan tetap maupun Pengambil alihan oleh KPU Provinsi Sumsel sebelumnya. “Jadi kalaupun SK pemberhentian dibatalkan dan prosedurnya diperbaiki, SK PAW  tetap berlaku,” tutup naafi.

Sementara itu M. Husni Chandra, SH, M Hum membenarkan telah menerima kuasa dari KPU Provinsi Sumsel untuk melaporkan Rustam CS ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top