
Halosumsel-
Terkait dengan hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri, M. Pd.I pada saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/8) mengungkapkan Proses Pengajuan Naskah Perjanjian Dana Hibah telah diserahkan dan dalam proses register dikementrian Keuangan.
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah kita ajukan dan sekarang masih proses register di Kementrian Keuangan, proses hasil register tersebut, kita masih menunggu verifikasi dari Kementrian Keuangan melalui kepastian Email dari pusat, lalu menunggu pengesahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) bendahara Negara dipalembang,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa setelah mendapatkan kepastian dari pusat dan pengesahan dari kanwil pembendaharaan Negara yang ada di kota palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Hasil dari revisi di teruskan ke KPPN Sekayu selanjutnya proses pengajuan pencairan ke pemerintah Daerah dan proses pencairan akan ditransfer kerekening KPU penampung sementara. “Ujarnya.
“Ketua KPU juga Menyampaikan pembiayaan tersebut akan kita jalankan sesuai dengan aturan prosedur peraturan Pemerintah mengenai Pemilihan umum yang didaerah Kabuapten Banyuasin. “Tutupnya. (Topik)