BP Jamsostek Berikan Fasilitas Untuk Para Pekerja Miliki Rumah

Palembang, Halosumsel-BPJamsostek memberikan fasilias untuk membantu para pekerja untuk memiliki rumah. Salah satunya melalui pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan besaran maskimal Rp 500 juta.

Kepala BPJamsostek Cabang Palembang, Ibkar Saloma, mengatakan fasilitas KPR ini ditujukan agar peserta mampu memiliki rumah yang sehat dan terjangkau. Baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.

“KPR dengan jumlah maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu kredit hingga 20 tahun. Fasilitas ini juga belaku untuk overkredit,” katanya, Senin (13/6).

Menurutnya, peserta yang ingin mengajukan fasilitas ini terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya; menjadi peserta minimal 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.

Selain itu, peserta juga aktif membayar iuran serta minimal terdaftar dalam 3 program; JHT, JKK, JKM. Lalu, untuk peserta suami istri yang terdaftar di BPJamsosek hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.

“Peserta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,” katanya.

Ibkar menambahkan, ada juga fasilitas pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang dapat dimanfaatkan. Tentunya untuk renovasi rumah pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta dan dilengakpi izin mendirikan bangunan.

“Untuk PRP ini jangka waktu kreditnya masimal 15 tahun dan biaya pinjamannya hingga Rp 200 juta. Syaratnya juga kurang lebih sama dengan kredit KPR, dan peserta tidak menunggak iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus,” katanya.

Kemudian, fasilitas ketiga yang diberikan yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Tujuannya membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

“PUMP ini jangka waktu kreditnya maksimal 30 tahun, dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp 150 juta,” katanya.

Adapun fasilitas pembiayaan yang terakhir yakni Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP), bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan.

Mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.

“Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun,” katanya.

Kriterianya antara lain, penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJamsostek.

Selanjutnya, telah mendapatkan persetujuan dan memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

“Kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan terus berupaya untuk memberikan manfaat secara maksimal agar dapat membantu pekerja dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja,” katanya. Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top