Halosumsel.com-
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan intensif, akhirnya Robert Yudha Titaley alias Bob (40) warga Jalan May Salim Batubara Sekip Bendung Kecamatan Kemuning, dilimpahkan penyidik reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang ke Kekejaksaan Negeri untuk segera disidangkan.
Tersangka yang tidak lain merupakan pelaku penipuan cek kosong ini sebelumnya dijemput petugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, saat diduga hendak melarikan diri pada Jumat (16/9).
Dengan pengawalan ketat tersangka dibawa masuk ke dalam mobil Kijang kapsuk nopol BG 888 IC langsung menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan kalau berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Benar berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” jelasnya.
Tersangka Robert Yudha Titaley alias Bob (40) dilaporkan korban Andreas Tommy (39) warga Jalan Cut Nyak Din No 2219 RT 39 RW 13 Kelurahan 30 Ilir, atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 800 juta, saat berada di depan rumah korban pada bulan Maret 2014 silam, tepatnya pukul 15.00 WIB.
Dalam bukti laporan : LP/B-099/I/2016/SUMSEL/RESTA menjelaskan, sebelumnya korban menitipkan uang sebesar Rp 800 juta. Menurut perjanjian, satu tahun kedepan pelaku akan melunasinya. Saat jatuh tempo, pelaku memberikan dua cek dari Bank Mandiri yang masing – masing senilai Rp 400 juta. Namun, ketika hendak dicairkan ternyata ditolak pihak bank dengan alasan tidak ada dananya.
“Saya malu pak dengan pihak Bank. Katanya tidak ada dananya. Saya sudah berulang kali menghubunginya, namun dia tidak mau angkat telphon saya,” tandasnya kesal. (agustin selfy)